Hosting Unlimited Indonesia

Kaidah Fiqh

BAB I
PENDAHULUAN
Ajaran syariat merupakan media pemandu bagi umat manusia agar senantiasa berada di jalan yang benar dalam menjalani kehidupan ini. Oleh karena itu , ajaran syariat selalu menyentuh seluruh aspek kehidupan; kapanpun, di manapun, dan dalam bentuk apapun. Semuanya mempunyai aturan teknis ‘pelaksanaan’sesuai panduan syariat. Dalam kehidupan bermasyarakat manusia tidak lepas dari perbuatan yang keluar darinya entah perbuatan itu dari kehendak sendiri maupun dari kehendak orang lain, oleh sebab itu bila ada peristiwa timbul darinya semisal berupa kasus pembunuhan, pencurian dll, maka dalam problematika diatas timbul satu pertanyaan, siapakah yang bertanggung jawab atas resiko yang diperbuat?, Dalam permasalahan ini kaidah yang akan disuguhkan penulis inilah yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi serta memecahkan problematika diatas, Dan dalam kaidah yang akan disuguhkan oleh penulis ini kiranya penting sekali bagi kita untuk melacak siapa yang terkena hukum di atas.
Semoga apa yang di tulis ini bermanfaat untuk kita dan Bangsa Indonesia khususnya. Amien.

BAB II
PEMBAHASAN
A.   KAIDAH
يضاف الفعل إلى الفاعل لا إلى الأمر مالم يكن مجبرا
Tindakan itu disandarkan kepada pelakunya bukan kepada orang yang memerintahkan selama pelakunya tidak dipaksa.
1.     Arti kaidah         
Previous
Next Post »