Hosting Unlimited Indonesia

Fiqh Malliyah

Seperti di dalam fiqh siyasah dusturiyah dan fiqh dauliyah, di dalam fiqh siyasah maliyah pun pengaturannya diorientasikan  untuk kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, di dalam siyasah maliyah ada hubungan di antara tiga faktor, yaitu: rakyat, harta, dan pemerintah atau kekuasaan.
Di kalangan rakyat ada dua kelompok besar dalam suatu atau beberapa negara yang harus bekerja sama dan saling membantu antar orang-orang kaya dan orang miskin. Di dalam siyasah maliyah dibicarakan bagaimana cara-cara kebijakan yang harus diambil untuk mengharmonisasikan dua kelompok ini, agar kesenjangan antara orang kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Produksi, distribusi, dan konsumsi dilandasi oleh aspek-aspek keimanan dan moral, serta dijabarkan di dalam aturan-aturan hukum, agar ada keadilan dan kepastian. Adalah benar pernyataan bahwa “hukum tanpa moral dapat jatuh kepada kedhaliman, dan moral tanpa hukum dapat menimbulkan ketidakpastian.”
Oleh karena itu, di dalam fiqh siyasah orang-orang kaya disentuh hatinya untuk mampu bersikap dermawan, dan orang-orang miskin diharapkan bersikap selalu sabar (ulet), berusaha, dan berdoa mengharap karunia Allah. Kemudian, sebagai wujud dari kebijakan, diatur di dalam bentuk, zakat, dan infak, yang hukumnya wajib atau juga di dalam bentuk-bentuk lain seperti wakaf, sedekah, dan penetapan ulil amri yang tidak bertentangan dengan nash syariah, seperti bea cukai (Usyur) dan kharaj.
Isyarat-isyarat Al-Qur’an dan Hadits Nabi menunjukkan bahwa agama Islam memiliki kepedulian yang sangat tinggi kepada orang fakir dan miskin dan kaum mustad’afiin (lemah) pada umumnya. Kepedulian inilah yang harus menjiwai kebijakan penguasa (ulil amri) agar rakyatnya terbebas dari kemiskinan. Para ulama klasik telah banyak menulis tentang hal ini, seperti Abu Ubaid (770-837 M, w.224 H) di dalam kitabnya al-Amwal; Abu Yusuf (731-748 M), di dalam kitabnya al-Kharaj, dan terdapat di dalam banyak kitab-kitab fiqh lainnya. Selain itu, buku para ulama dan cendikiawan muslim masa kini pun mulai banyak beredar, seperti tulisan-tulisan: Sayyid Qutb, Abu al-‘Ala al-Maududi, Zaki Yamani, Asyiba’I, Tjokroaminoto, Syafruddin Prawiranegara, Hasbi Ash-Shiddieqy, dan lain-lain.
Orang-orang kaya yang telah mengeluarkan sebagian kecil dari hartanya yang menjadi hak para fakir dan miskin harus dilindungi, bahkan didoakan agar hartanya mendapat keberkahan dari Allah. Sudah tentu bentuk-bentuk perlindungan terhadap orang kaya yang taat ini akan banyak sekali seperti dilindungi hak miliknya, dan hak-hak kemanusiannya yang disimpulkan di dalam kaidah fiqh:
الجباية بالحماية
Pemungutan harus disertai dengan perlindungan
Selain itu, sudah barang tentu lembaga ekonomi umat dan lembaga keuangan negara seperti Bayt al-Mal, menjadi penting untuk mengatur dan menggerakkan perekonomian umat pada umumnya.
Para kolektor, penghimpun dana dari umat khususnya dan ‘amilin pada umumnya setidaknya memerlukan dua syarat utama yaitu kejujuran (memiliki amanah) dan keahlian di bidangnya dan integritas kepribadiannya.

Previous
Next Post »