Hosting Unlimited Indonesia

Kaidah Fiqh

Oleh : M. Ainul Yaqin
إذا زال المانع عاد الممنوع
Apabila yang melarang telah hilang, maka yang dilarang kembali
Pendahuluan
Dalam perjalanan menapaki kehidupan, seseorang hamba dikaruniai hak untuk berfikir dan merencanakan hal-hal pada masa datang. Dengan kata lain, hamba dianugerahi hak untuk memilih cita-citanya. Namun karena ia hanyalah seorang hamba ia tidak mampu memaksakan kehendak-Nya yang sudah digariskan oleh-Nya. Sehingga perjalanan untuk meraih cita-cita tak selamanya akan mencapai kesuksesan, dan terganjal oleh sebuah aral yang menghalanginya. Begitupun dalam perjalanan sebuah hukum tak selamanya selalu eksis sepanjang masa. Nah, dalam hal ini penulis akan memberikan penjelasan kaidah , dimana  Kaedah ini memberikan manfaat hukum yang berlawanan dengan manfaat hukum yang diberikan oleh kaedah sebelumnya, yaitu “Apa yang diperbolehkan karena udzur, batal dengan hilangnya udzur itu.”
Hal ini karena kaedah sebelumnya memberikan manfaat hukum apa yang diperbolehkan karena adanya sebab, kemudian sebab itu hilang. Sedangkan kaedah yang sedang kita bicarakan ini memberikan manfaat hukum atas apa yang melarang terjadinya sesuatu karena ada sebab yang melarangnya, kemudian sebab yang melarang itu hilang, maka yang dilarang kembali kepada hukum aslinya ketika yang melarang itu telah hilang.
Arti kaidah
            Penghalang (mani’) adalah sesuatu yang dengan kemunculannya dalam pandangan syara’-dapat menghalangi wujudnya hukum tertentu yang disebut mani’ li al-hukmi’ atau dapat menjadikan hukum sebab akibat dianggap tidak berlaku yang dikenal dengan mani’ li al-sabab, seperti keterangan yang disebutkan dalam disiplin ilmu ushul fiqh.[1]
Contoh mani lil al-hukmi adalah status menjadi bapak yang dapat mencegah (mani’) hokum eksekusi atasnya karena membunuh anaknya. Dan untuk contoh mani’ al- Sabab[2] adalah jumlah hutang yang sampai dapat mengurangi harta yang telah melewati ambang batas wajib zakat. Nishab dalam hal ini, merupakan sebab atas diwajibkannya membayar zakat. Kemudian kewajiban membayar zakat bisa hilang disebabkan hutang dalam jumlah yang sampai mengurangi kadar nishab.zakat.
Adapun yang dikehendaki dengan lafadz عاد pada kaidah diatas adalah bermakna ظهر  dan حصل yang artinya jelas dan hasil, hal ini supaya mencakup suatu permasalahan dimana permasalahan tersebut yang asalnya di larang sebab ada mani’ kemudian hilanglah mani’ itu.[3] 
Dasar kaidah
Adapun dalil kaidah diatas bersumber pada hadits yang diriwayatkan oleh Amar ibn Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, menerangkan :
لا يرث القاتل شيئا
“Nabi saw. bersabda : Si pembunuh tidak menerima pusaka apapun dari korban yang dibunuhnya”. (H.R. Abu Daud; Al- Muntaqa 11: 473).
Secara ekplisit hadits diatas memberikan indikasi bahwa Si pembunuh tidak berhak mendapatkan pusaka apapun dari korbannya, hal ini ada hal yang menyebabkan (yang menghalangi) untuk mendapatkan harta pusaka tersebut yaitu pembunuhan.
Penjelasan kaidah
Sub kaidah ini menerangkan bahwa jika tidak didapat hukum-apa saja bentuknya-karena adanya sesuatu yang melarang terjadinya, maka apabila yang melarang ini telah hilang, hukumnya dapat ditetapkan. Sebagai ilustrasi, ada seseorang memberikan wasiat kepada ahli warisnya, maka wasiat ini tidak dapat dilaksanakan karena orang yang menerima wasiat adalah ahli warisnya. Apabila sebab yang melarang ini telah hilang dari orang yang yang diberikan wasiat dan ahli warisnya, maka wasiat itu dapat dilaksanakan. Karena orang yang diwasiati yaitu saudara dari orang yang memberikan wasiat sudah bukan menjadi ahli warisnya lagi disebabkan lahirnya anak orang yang memberikan wasiat. Sebab, anak itu menghalangi orang yang yang diwasiati (pamannya) dari mendapatkan warisan, sehingga wasiat itu menjadi sah dan dapat dilaksanakan, karena orang yang menerimanya bukan termasuk ahli waris.[4]
Contoh kaidah
a. Perselisihan yang terjadi berdasarkan materi nomor 1647 dari Majallah Al- adliyyah, melarang klaim kepemilikannya. Akan tetapi apabila perselisihan itu telah hilang dengan adanya pembenaran dari lawannya atau dengan pengingkaran hakim, maka klaim (dakwaan itu) kembali didengar. Materi nomor 1653 dari Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah menyatakan, bahwa perselisihan akan menjadi selesai dengan adanya pembenaran dari lawan (orang yang berselisih dengannya). Misalnya, seseorang mendakwa fulan (terdakwa) memiliki hutang seribu kepadanya, kemudian dia mengaku bahwa uang seribu itu adalah bantuan, dan itu dibenarkan oleh fulan, maka selesailah perselisihan itu.                                    
Dalam penjelasan materi itu disebutkan, “ Dinyatakan dalam kitab “ Radd Al-Mukhtar”,  “ketahuilah bahwa perselisihan menjadi selesai dengan dibenarkan dakwaan itu oleh lawannya dan juga dengan pengingkaran hakim.”
            Dinyatakan juga dalam materi nomor 1657 dari Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah, “ perselisihan dicabut (menjadi selesai) dengan pengingkaran hakim. Misalnya, seseorang mengaku harta yang berada di tangan orang lain dengan mengatakan bahwa harta itu miliknya, lalu orang yang didakwa mengingkarinya dan dia mengatakan bahwa harta itu milik sifulan, dan dia telah membeli darinya. Kemudian orang yang mengaku membawa bukti atas dakwaannya dan harta itu dihukumi miliknya, maka harta itu dikembalikan kepada penjualnya dan diminta uangnya, karena perselisihan yang terjadi antara pengakuannya yang pertama bahwa harta itu milik penjual dan dia meminta kembali uangnya, telah menyelesaikan perselisihan itu dengan diingkarinya pengakuan oleh hakim.
b. Apabila orang yang diberi sesuatu telah melakukan penambahan pada sesuatu itu, maka penambahan itu menghalangi orang yang memberi untuk meminta kembali pemberiannya. Akan tetapi apabila penambahan itu telah hilang , maka orang yang memberi memiliki hak memintanya kembali.[5]
c. Apabila pembeli mendapatkan cacat lama pada barang yang dibelinya, maka dia dapat mengembalikannya kepada penjualnya. Akan tetapi apabila terjadi cacat lain ketika barang itu ada di pembeli, maka dia tidak dapat mengembalikannya karena cacat yang terjadi itu. Namun apabila cacat yang baru itu telah hilang , maka pembeli masih memiliki hak untuk mengembalikannya.[6]
d. Apabila seorang istri menikah lagi dan hak pengasuhannya gugur, maka apabila dia dithalak ba’in (talak ketiga) oleh suami barunya, maka hak mengasuh anak kembali lagi kepadanya, karena hilangnya sesuatu yang menghalanginya.[7]
e. Negara kita banyak sekali para ibu-ibu yang ditinggal suaminya dan mereka rela meninggalkan anaknya keluar negeri demi uang yang mereka cari untuk kehidupan anaknya. Memang sih, sebenarnya orang tualah yang berkewajiban untuk merawat anaknya, berhubung karena ada udzur syar’i (mencari uang) maka tuntutan orang tua untuk merawat anak menjadi gugur disebabkan berpergiannya itu, sehingga bila orang tuanya kembali lagi ke tanah airnya dan kebutuhan untuk anaknya sudah terpenuhi maka dia berkewajiban kembali untuk merawat anaknya lagi.
f.  Ada pak simon namanya, dia adalah seorang penjual hp kepada si anton. Keduanya saling sepakat bahwa jika hp itu ada cacatnya, si pembeli (pak anton) boleh mengembalikannya kepada si penjual (pak simon), setelah transaksi dan kesepakatan itu sudah selesai, pak anton pulang dan mengatifkan hp yang dia beli, setelah dibuka ternyata ada sebagian fitur yang tidak bisa dibuka alias rusak (eror). apabila erornya itu tadi dari pembawaan hp yang dia beli maka dia diperbolehkan untuk mengembalikannya kepada pak simon (si penjual), namun jika erornya itu disebabkan memang dia sendiri atau karena kerusakan yang baru contohnya seperti hp nya masuk air, maka dia tidak boleh mengembalikan hpnya tadi itu ke pak simon (sipembeli).
Kesimpulan
Sebenarnya pada intinya kaidah ini adalah kaidah Aghlabiyyah (kaidah umum) yang menerangkan bahwa jika tidak didapat hukum-apa saja bentuknya-karena adanya sesuatu yang melarang terjadinya, maka apabila yang melarang ini telah hilang, maka hukumnya dapat ditetapkan. bahkan jumhurul ulama’ fiqh seperti syafiiyyah, hanafiyyah, dan malikiyyah mereka sempat menggunakan kaidah umum ini ketika dihadapkan dalam permasalahan ketika orang tua ada udzur syar’i seperti dia berpergian untuk haji, atau berpergian yang jauh dari tempat tinggalnya, dan pada waktu itu juga anaknya yang masih kecil yang membutuhkan pengasuhan orang tua, maka dalam kasus seperti ini orang tua tidak ada tuntutan untuk merawat anaknya, namun bila sudah kembali ketempat tinggalnya maka dia berkewajiban kembali untuk merawatnya anaknya lagi.  

Daftar pustaka
Zydan Dr. Abdul Karim , Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Ar-Risalah, Beirut, cet V, 2001.
Anshari Abi Zakaria al-, dalam Ghayah al- Wushul, Maktabah Usaha keluarga, Semarang.
Rustam baz, Syarh Al-majallah, Beirut;
Zarqa’ Syaikh Ahmad ibn Syaikh Az-, Syarh Al- Qawaid Al-fiqhiyyah.al-Maktabah al Syamilah, Dar-al-Qalam.


[1]  Dr. Abdul Karim Zydan, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Ar-Risalah, Beirut, cet V11, 2001.h. 63 atau Abi Zakaria al-Anshari dalam Ghayah al- Wushul, Maktabah Usaha keluarga, Semarang,tt,h.13.
[2]  Suatu hal yang dijadikan sebagai petunjuk bagi adanya hukum  syara’. Artinya ketika hukum syara’ muncul ia juga akan ada dibelakang  hukum syara’ itu. Sebaliknya ketika hal itu tidak ada, maka tidak akan terdapat hukum syara’. Ibid,h.55
[3]   Musthafa ahmad al-Zarqa, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyah, Maktabah syamilah,, Vol 1,hlm.111
[4]  Syaikh Ahmad Az-Zarqa’, Syarh Al- Qawaid Al-fiqhiyyah.al-Maktabah al Syamilah, hlm.137
[5] Salim Rustam Baz, Syarh Al-majallah,hlm.30
[6] Ibid.hlm.30-31
[7] Ibid,hlm. 31

BAB I
PENDAHULUAN
Ajaran syariat merupakan media pemandu bagi umat manusia agar senantiasa berada di jalan yang benar dalam menjalani kehidupan ini. Oleh karena itu , ajaran syariat selalu menyentuh seluruh aspek kehidupan; kapanpun, di manapun, dan dalam bentuk apapun. Semuanya mempunyai aturan teknis ‘pelaksanaan’sesuai panduan syariat. Dalam kehidupan bermasyarakat manusia tidak lepas dari perbuatan yang keluar darinya entah perbuatan itu dari kehendak sendiri maupun dari kehendak orang lain, oleh sebab itu bila ada peristiwa timbul darinya semisal berupa kasus pembunuhan, pencurian dll, maka dalam problematika diatas timbul satu pertanyaan, siapakah yang bertanggung jawab atas resiko yang diperbuat?, Dalam permasalahan ini kaidah yang akan disuguhkan penulis inilah yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi serta memecahkan problematika diatas, Dan dalam kaidah yang akan disuguhkan oleh penulis ini kiranya penting sekali bagi kita untuk melacak siapa yang kena hukum di atas.
Adapun kaidah-kaidah itu seperti halnya di bawah ini :
1.       
يضاف الفعل إلى الفاعل لا إلى الأمر مالم يكن مجبرا 
Tindakan itu disandarkan kepada pelakunya bukan kepada orang yang memerintahkan selama pelakunya tidak dipaksa.
2.       
إذا اجتمع المباشر والمتسبب يضاف الحكم إلى المباشر
Apabila pelaku langsung dan penyebab berhumpul, Maka hukum disandarkan pada pelaku langsung.
Semoga apa yang di tulis ini bermanfaat untuk kita dan Bangsa Indonesia khususnya. Amien.



BAB II
PEMBAHASAN
A.   KAIDAH
يضاف الفعل إلى الفاعل لا إلى الأمر مالم يكن مجبرا
Tindakan itu disandarkan kepada pelakunya bukan kepada orang yang memerintahkan selama pelakunya tidak dipaksa.
1.     Arti kaidah         
Bahwa hukum suatu pekerjaan itu disandarkan kepada pelakunya bukan pada orang yang menyuruh, karena orang yang menyuruh itu adalah sebagai sebab sedangkan pelakunya adalah sebagai Ilat. Sesuai dengan kaidah asal, Al- Ma’lulat (perkara-perkara yang terkena illat) dinisbatkan kepada illat-illatnya karena illat-illat inilah yang berpengaruh terhadapnya, dia tidak dinisbatkan kepada sebab-sebabnya (yang tidak langsung) karena secara umum dia hanyalah sebagai pengantar atau penyampai bukan yang memberikan pengaruh (langsung). Dengan demikian yang terkena imbas hukumnya adalah si pelakunya bukan orang yang memerintahkannya selama si pelaku tidak dipaksa oleh si penyuruh, namun kebalikannya jika yang menyuruh itu memaksa si pelaku untuk berbuat sesuatu maka yang kena imbas hukumnya adalah bukannya si pelaku melainkan si penyuruh.
Sebagai ilustrasi dari kaidah diatas bila ada orang disuruh untuk merusak barang orang lain maka yang berhak mengganti rugi adalah pelakunya bukan si penyuruh. Namun kalau yang disuruh itu dipaksa oleh sang penyuruh maka yang berhak mengganti rugi adalah sang penyuruh itu[1].
2.     Aplikasi kaidah
Apabila ada seorang disuruh untuk merusak suatu harta, atau membuatnya cacat, atau memotong anggota tubuh yang harus dijaga atau membunuh jiwa yang terjaga, lalu dia melakukannya, Maka tanggungan dan Qishas dibebankan kepada pelaku bukan kepada orang yang memerintah. Kecuali jika orang yang memerintahkan tersebut memaksa kepada pelaku, Maka tanggungan dan Qishas dibebankan kepada orang yang memerintah jika pemaksaannya Mulji’(sangat kuat)[2].

3.     Pengecualian kaidah
  1. Apabila ada seorang buruh diperintah oleh majikannya, lalu tindakannya yang wajar atas perintah dari majikannya ini menimbulkan suatu kerusakan, maka tanggungan kerusakan itu dibebankan kepada yang memerintah bukan si buruh.
  2. Apabila ada seorang buruh disuruh majikannya untuk menyiramkan air di halaman tokohnya, lalu si buruh ini melaksanakan perintah tersebut, Maka resiko yang timbul darinya ditanggung oleh sang majikan yang menyuruhnya itu[3].
B.   KAIDAH
إذا اجتمع المباشر والمتسبب يضاف الحكم إلى المباشر
Apabila pelaku langsung dan penyebab berhumpul, Maka hukum disandarkan pada pelaku langsung.
1.     Arti kaidah
Apabila dalam satu peristiwa terdapat dua hal yang mengitarinya, yakni pelaku langsung (Mubasyir) dan penyebab (Mutasabbib) berkumpul, maka yang menjadi sandaran utama dalam pertimbangan hukum adalah mubasyir (pelaku langsung). Artinya, bila kedua subyek itu melakukan kesalahan pada objek yang sama, Maka yang harus bertanggung jawab sepenuhnya adalah Mubasyir (pelaku langsung), bukan yang lainnya, karena pelaku adalah illat yang berpengaruh sedangkan kaidah asal dalam hukum adalah hukum yang disandarkan pada illat-illatnya yang berpengaruh, bukan pada sebab-sebab yang sifatnya menyampaikan, karena illat ini lebih kuat dan lebih dekat.
Adapun perbedaan antara Mutasabbib dengan Mubasyir adalah sebagai berikut :
a.       Mubasyir adalah pihak yang aksinya menghasilkan pengaruh langsung yang berupa kerusakan dari perbuatannya.
b.      Mutasabbib adalah pihak yang antara aksinya dan pengaruh berupa kerusakan dipisah oleh aksi pelaku yang bebas (Mubasyir). Oleh Karena itu, Mubasyir lebih dekat dari pada Mutasabbib, sehingga hukum disandarkan kepadanya[4].
2.     Diskursus Kaidah
Banyak sekali persoalan yang melibatkan dua jenis pekerjaan tersebut diatas, dimana pada intinya, yang harus menanggung akibatnya adalah pelaku (Mubasyir). Sebagai ilustrasi dari kaidah diatas Misalnya seorang yang dilempar dari tempat yang tinggi, namun sebelum sampai ke bawah ia ditusuk dengan menggunakan sebilah pedang oleh orang lain, sehingga ia tewas seketika.
Dalam permasalahan ini, terdapat perkumpulan Mutasabbib dan Mubasyir.Yang dimaksud dengan sebab dalam konteks ini adalah pelemparan dari atas tebing, sedangkan Mubasyarah adalah penusukan dengan pedang. Sesuai dengan kaidah ini, pelaku penusukan lah yang bertanggung jawab atas peristiwa pembunuhan yang sejatinya dilakukan oleh dua orang ini. Karena dialah yang menjadi penyebab langsung kematian itu. Tusukan yang dilakukannya dinilai telah menutup resiko kematian yang diakibatkan pelemparan pelaku pertama, walaupun sebenarnya kedua orang ini sama-sama berperan atas kematian korban.
Mubasyarah dalam khazanah fiqh dianggap lebih kuat, karena mubasyarah, seperti yang terlihat dalam contoh ini, disamping berpredikat sebagai faktor munculnya peristiwa (muátstsirah), ia juga menjadi penyebab utama (muhashshilah) atas timbulnya – dalam contoh ini – kematian korban. Berbeda dengan sabab berupa perlemparan dari tempat tinggi; ia hanya dianggap sebagai faktor yang tidak begitu kuat dan dominan[5]. Karena secara nalar bisa saja korban selamat saat sampai di bawah, jika tidak terjadi penusukan.
3.     Aplikasi kaidah
a.       Seorang menggali sumur di jalan umum, lalu ada orang lain menjatuhkan hewan milik si fulan, Maka yang berhak mengganti rugi adalah orang yang menjatuhkan hewan tersebut Karena dia adalah pelaku langsung (Mubasyir) bukan si penggali sumur itu (Mutasabbib).
b.      Jika anak kecil diberi pisau untuk dipegang, lalu dia bunuh diri, Maka tidak ada tanggungan yang dibebankan kepada pemberi pisau tersebut, karena dia adalah sebagai pelaku yang tidak langsung (Mutasabbib).
4.     Pengecualian kaidah
Ada seorang yang dititipi barang yang berupa sepeda motor Merek satria, lalu datang lah seorang yang namanya A mau mencuri barang milik si penitip, kemudian dia menanyakan barang si penitip itu, lalu orang yang dititipi itu menunjukkan barang titipan tersebut kepada si A, setelah itu si A mencuri barang tersebut, Maka yang berhak menanggung rugi dalam masalah ini adalah pihak orang yang dititipi[6].
C.   KAIDAH
ما لا يدرك كله لا يترك كله
Apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya.
1.     Arti kaidah
Jika kita menganalisis kitab-kitab klasik, baik fikih maupun usul fikih, bisa disimpulkan bahwa kaidah di atas bisa dikatakan jarang dipakai oleh para ulama fikih dan ushul. Kebanyakan ulama fikih dan ushul justru menggunakan kaidah:
«اَلْمَيْسُوْرُ  لاَيَسْقُطُ بِالْمَعْسُوْرِ»
Perkara yang mudah (bisa dikerjakan) tidak bisa dianggap gugur kewajibannya karena adanya perkara yang sulit (tidak bisa dikerjakan).
Meski kedua kaidah dengan redaksi yang berbeda ini konotasinya sama, sebagaimana kedua-duanya telah digunakan oleh Dr. Muhammad Khayr Haykal dalam disertasi doktoralnya, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar‘iyyah[7]. Kaidah kedua inilah yang lebih populer di kalangan ulama ushul klasik, sementara yang pertama lebih populer di kalangan ulama ushul Mutaakhir. Ditilik dari maknanya, keduanya mempunyai persamaan maksud, meski dengan konteks redaksional yang berbeda. Masing-masing menjelaskan hukum melaksanakan kewajiban syariat, bahwa hukum melaksanakan kewajiban adalah wajib, dan kewajiban itu tetap wajib dilaksanakan meski kewajiban itu merupakan perkara yang ma‘sûr (sukar). Sebab, sukarnya kewajiban tersebut tidak bisa menggugurkan kewajiban secara keseluruhan, termasuk yang bisa dilaksanakan (al-maysûr). Dari sinilah, konteks kaidah mâ lâ yudraku kulluhu la yutraku kulluhu (apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya) menemukan persamaannya dengan kaidah al-maysûr di atas. Artinya, tidak mungkinnya suatu kewajiban untuk dilaksanakan secara keseluruhan, tidak berarti semuanya menjadi tidak wajib, atau boleh ditinggalkan. Akan tetapi, mana yang mungkin itulah yang harus dilaksanakan.
2.     Landasan Yuridis
Menurut as-Suyuthi, kaidah di atas digali dari Hadis Nabi saw. yang menyatakan:
رواه الشيخان عن أبي هريرة) ) «إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُمْ»
"Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu urusan, tunaikanlah urusan itu sesuai dengan kemampuan kalian"[8]. (HR. Bukhari Muslim)
            Dari hadits di atas kita dapat menangkap suatu kesimpulan bahwa, kita diperintahkan mengerjakan semua tuntutan syariat sesuai kadar kemampuan, baik tuntutan itu wajib atau sunah. Kita diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban sebatas kita mampu, sebagaimana kita disunahkan untuk melaksanakan kesunahan sejauh yang dapat kita lakukan[9].
            Dalam kaitannya dengan kaidah ini, mengutip dalam kitab Fath al-Mubin, syaikh Yasin menyatakan, mengerjakan sesuatu yang diperintahkan berarti mengentaskannya dari ketiadaan, atau dalam bahasa lain; menjadikan sesuatu yang tidak wujud menjadi wujud. Proses perwujudan ini tentu bergantung pada beberapa syarat dan sebab-sebab tertentu sebagaimana kemampuan melaksanakan-Nya. Dan sudah menjadi barang pasti bahwa kita tidak tidak dibebani atas apa yang tidak mampu kita jalani. Untuk obyek hukum yang tidak dapat kita laksanakan secara utuh, kita tidak akan mendapatkan konsekuensi dosa. Sesuai firman Allah swt.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.,[10]
hal ini selaras pula dengan ayat :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“ Bertakwalah kepada Allah swt. Sesuai kemampuanmu”
3.     Aplikasi kaidah
            Banyak contoh-contoh yang menjadi cerminan lahirnya kaidah ini. Diantaranya : ketika sebagian anggota tubuh seseorang terputus, maka dalam wudhunya ia tetap wajib membasuh sebagian anggota badan yang lain, yang masih tersisa[11]. Misalnya separuh lengan terputus, tapi separuhnya lagi masih tersisa, maka ketika menagmbil air wudhu wajib membasuh separuh lengan yang tersisa itu.
Contoh lain, Misalkan seseorang hanya mampu mengusahakan sebagian pakaian untuk menutupi auratnya, maka kewajiban menutup aurat tidak gugur. Ia tetap wajib menutup sebagian anggota badan sesuai kadar pakaian yang tersedia[12].
Contoh-contoh lain yang mengandung ruh kaidah ini, antara lain :
  1. Orang yang hanya mampu melakukan shalat dengan cara isyarat sebagai ganti dari ruku’dan sujud, ia harus melakukannya.
  2. Seseorang yang hanya sanggup mengeluarkan sebagian sha’[13] untuk membayar zakat fitrah tetap berkewajiban mengeluarkan yang sebagian itu.
  3. Seorang muslim yang baru bisa membaca sebagian surat al-fatihah juga tetap berkewajiban melaksanakan shalat dengan membaca sebagian al-Fatihah yang ia mampu.
  4. Pembayaran kafarah yang hanya mampu diberikan pada tiga puluh orang miskin (seharusnya enam puluh orang). Kewajiban membayar kafarah ini-sesuai dengan kesepakatan ulama-, harus disesuaikan dengan kemampuannya.
e.       Seorang Muslim yang mempunyai harta satu nishab zakat (batas kewajiban zakat), sementara sebagian hartanya tidak berada ditangannya, maka sesuai dengan pendapat yang kuat (ashah), ia diwajibkan membayar zakat sesuai dengan jumlah harta yang berada ditangannya[14].
f.       Seseorang yang dalam keadaan hadats dan hanya mempunyai air yang tidak mencukupi untuk bersuci, menurut Ibnu hajar, ia wajib menggunakan air yang ia punyai pada sebagian anggota badan yang ia kehendaki. Karena sesuatu yang dapat terlaksana dengan mudah (al-maysúr) tidak akan gugur disebabkan adanya hal yang tidak mudah terlakasana (bi al-ma’sur). Ia tidak dibolehkan melakukan tayammum karena masih mempunyai persediaan air yang layak digunakan bersuci, walaupun sangat terbatas.
g.      Shalat jenazah, menurut pendapat yang kuat (mu’tamad), tidak diwajibkan bagi orang tidak dapat bersuci dari dua hadas (hadas besar dan kecil). Namun menurut pendapat lain, ia tetap diwajibkan melakukannya, karena substansi shalat jenazah adalah doa dan memberikan “pertolongan” kepada jenazah. Alasan yang mendasari pendapat ini tidak lain adalah kaidah yang sedang kita bicarakan sekarang[15].
4.     Pengecualian kaidah
Sebagaimana kaidah lain, kaidah inipun memuat beberapa pengecualian. Dalam kewajiban membayar kafarat, mukaffir (pembayar kafarat) yang tidak mampu memenuhi secara sempurna (hanya mampu memenuhi salah satunya), tidak lagi dituntut melaksanakan sesuai tuntutan semula, melainkan diberi kesempatan untuk beralih pada kewajiban lain sebagai gantinya. Ini adalah bukti pengecualian yang terdapat dalam kaidah ini.
Atau apabila ada orang yang hanya mampu berpuasa pada sebagian hari saja, maka ia tidak diwajibkan berpuasa pada sebagian hari yang mampu dilaluinya. Sebab puasa yang dilkukan pada sebagian hari saja adalah puasa yang tidak tidak mendapatkan legitimasi syariat[16].
                                                      BAB III
KESIMPULAN
Ada tiga kesimpulan yang dapat kita petik dari masing-masing kaidah di atas, yang di antaranya sebagai berikut :
Pertama, dalam kaidah Nomor satu di atas dapat disimpulkan bahwa suatu hukum pekerjaan itu disandarkan pada pelakunya bukan pada orang yang memerintahkan. Sesuai dengan kaidah asal, Al- Ma’lulat (perkara-perkara yang terkena illat) dinisbatkan kepada illat-illatnya karena illat-illat inilah yang berpengaruh terhadapnya, dia tidak dinisbatkan kepada sebab-sebabnya (yang tidak langsung) karena secara umum dia hanyalah sebagai pengantar atau penyampai bukan yang memberikan pengaruh (langsung).
Kedua, dari keterangan kaidah Nomor dua di atas dapat di simpulkan bahwa kasus yang di dalamnya Mubasyarah itu lebih di menangkan untuk mengalahkan unsur penyebab. Seperti halnya seseorang yang menjatuhkan orang lain dari tempat yang tinggi, namun sebelum sampai ke dasar lantai ia ditusuk sebanyak dua kali yang menjadi penyebab kematiannya. Dalam hal ini yang berhak mendapat qishas adalah orang yang menusuk, sementara orang yang menjatuhkan hanya layak mendapat hukuman ta’zir. Karena yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah Mubasyir (pelaku langsung), bukan yang lainnya, dan juga di karenakan pelaku adalah illat yang berpengaruh sedangkan kaidah asal dalam hukum adalah hukum yang disandarkan pada illat-illatnya yang berpengaruh, bukan pada sebab-sebab yang sifatnya menyampaikan, karena illat ini lebih kuat dan lebih dekat.
Ketiga, dari paparan kaidah Nomor tiga di atas bisa disimpulkan, bahwa kaidah mâ lâ yudraku kulluhu lâ yutraku kulluhu adalah kaidah kulliyah, yang bisa digunakan dalam berbagai konteks ditunaikannya kewajiban. Namun kaidah diatas mengharuskan kita untuk melakukan kewajiban itu sesuai dengan kadar kemampuan kita yang paling tinggi. Artinya bila kita mampu melakukan 10 persen dari kewajiban itu kita tidak diperkenankan melakukan kurang dari 10 persen itu.












DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar, Al-Sayyid Bakri bin Muhammad Syathá al-Dimyathi, Iánah al-Thalibin. Dar al-Fikr, Beirut, Libanon,
Fadany, Abu al-Fayd Muhammad Yasin bin Ísa al-, al-Fawaid al-Janiyyah, Dar al-Fikr, Beirut, Libanon, cet. 1, 1997.
Hadlramy, Abdullah bin Saíd Muhammad Úbbady Al-, Idla’h al-Qawaid al-Fiqhiyyah, Dar al-Rahmah, Surabaya, Cet. III 1410 H.
Haykal, Muhammad  Khayr , al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar’iyyah, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. II, 1996, juz I.
Lahji, Abdullah bin Said Muhammad Úbbady Al-Hadlramy al-, Idlah al-Qawaid al-Fiqhiyyah, Dar al_rahmah, Surabaya, Cet III, 1410 H
Suyuthi,Jalal al-Din Abd al-Rahman bin Abu Bakr al-, al-Asybah wa al-Nazhair, ed. Muhammad al-Mu’tashim Billah, Dar al-Kitab al-Árabi, cet. IV, 1998.
Zarqa’ Syaikh Ahmad ibn Syaikh Az-, Syarh Al- Qawaid Al-fiqhiyyah.al-Maktabah al Syamilah, Dar-al-Qalam.














[1]   Syekh Ahmad Ibn Syekh Muhammad Al-Zarqa’. Syarhul Qawaid al-Fiqhiyyah, Damaskus : Darul Qalam, hlm 443 .
[2]   Ibid, hlm 443-444.
[3]   Ibid, hlm 446.
[4]   Syekh Ahmad Ibn Syekh Muhammad Al-Zarqa’. Syarhul Qawaid al-Fiqhiyyah, Damaskus : Darul Qalam, hlm 447.
[5]   Abu al-Fayd Muhammad Yasin bin Ísa al-Fadany, al-Fawaid al-Janiyyah, Dar al-Fikr, Beirut, Libanon, cet. 1, 1997, hal. 600.
[6]   Opcit, Syekh Ahmad Ibn Syekh Muhammad Al-Zarqa, hlm 448.
[7]  Muhammad  Khayr  Haykal, al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar’iyyah, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. II, 1996, juz I, hlm. 735.
[8]   HR al-Bukhâri dan Muslim. Lihat: al-Asqalani, Fath al-Bâri, Dar al-Ma‘rifah, Beirut, 1379, juz XIII, hlm. 261, dan As-Suyuthi, al-Asybâh wa an-Nadhâ’ir, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1403, hlm. 159.

[9]   Abu al-Faydl Muhammad yasin bin Ísa al-fadani, al-Fawaid al-Jainiyah, Dar al-Fikr, Beirut, Libanon, cet I, 1997, h, 591.
[10]   Ibid.
[11]  Jalal al-Din Abd al-Rahman bin Abu Bakr al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, ed. Muhammad al-Mu’tashim Billah, Dar al-Kitab al-Árabi, cet. IV, 1998, h, 293.
[12]  Ibid.
[13]   Sha’Syarí adalah kadar ukuran zakat fitrah. Menurut al-Syafii, satu  sha’syari’ sama dengan 2175 gram, sedangkan menurut Abu Hanifah adalah 3800 Gr.
[14]   Contoh-contoh yang telah disebutkan ini dapat Anda periksa pada Abdullah bin Saíd Muhammad Úbbady Al-Hadlramy, Idla’h al-Qawaid al-Fiqhiyyah, Dar al-Rahmah, Surabaya, Cet. III 1410 H. hlm, 92.
[15]   Al-Sayyid Bakri bin Muhammad Syathá al-Dimyathi Abu Bakar, Iánah al-Thalibin. Dar al-Fikr, Beirut, Libanon, II/131.
[16]   Abdullah bin Said Muhammad Úbbady Al-Hadlramy al-Lahji, Idlah al-Qawaid al-Fiqhiyyah, Dar al_rahmah, Surabaya, Cet III, 1410 H, hlm, 92.
Previous
Next Post »