Hizbut Tahrir kini telah berkembang ke seluruh negara
Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan
Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan
negara-negara Eropah lainnya hingga ke Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan,
Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan Australia.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an
dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era
1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai
aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.
Maka sudah tiba saatnya bagi seluruh pemuda-pemudi
Indonesia, bergabung bersama Hizbut Tahrir untuk berjuang bagi kesatuan dan
persatuan kaum Muslimin di bawah bendera Lailahaillallah Muhammadurrasulullah,
termasuk Anda.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang
berideologi Islam. Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya.
Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang
untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing mereka
untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan
Allah dalam realitas kehidupan. Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik,
bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti
lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan
(akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial
kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia
kelangsungan kelompoknya.
Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan
Allah Swt :
“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat
(jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk
Islam), memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar.
Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam
dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem
perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari
cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud
juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum
yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan
mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak
kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat
Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum
syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di
bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh
seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin untuk didengar
dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah
Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah
dan jihad. Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat
Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut
Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan keemasannya
seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan
bangsa-bangsa di dunia ini. Dan negara Khilafah akan kembali menjadi negara
nomor satu di dunia—sebagaimana yang terjadi pada masa silam—yakni memimpin
dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.Hizbut Tahrir bertujuan pula untuk
menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at) bagi umat manusia, memimpin umat Islam
untuk menentang kekufuran beserta segala ide dan peraturan kufur, sehingga
Islam dapat menyelimuti bumi.
Kegiatan Hizbut Tahrir
Kegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam
untuk mengubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam. Hal ini
dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada menjadi ide-ide Islam,
sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah masyarakat serta menjadi
persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini akan mendorong mereka untuk
merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan tuntutan Islam.
Juga dengan mengubah perasaan yang dimiliki anggota
masyarakat menjadi perasaan Islam—yakni ridla terhadap apa yang diridlai Allah,
marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci oleh Allah—serta
mengubah hubungan/interaksi yang ada dalam masyarakat menjadi
hubungan/interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum dan
pemecahan-pemecahan Islam.
Hizbut Tahrir telah muncul dan berkembang, kemudian
menyebarluaskan aktivfitas dakwahnya di negeri-negeri Arab, maupun sebagian
besar negeri-negeri Islam lainnya.
Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat
politik. Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusan-urusan
masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i. Karena
yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat
sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik ini tampak jelas
dalam aktifitasnya dalam mendidik dan membina umat dengan tsaqafah Islam,
meleburnya dengan Islam, membebaskannya dari aqidah-aqidah yang rusak,
pemikiran-pemikiran yang salah, serta persepsi-persepsi yang keliru, sekaligus
membebaskannya dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan kufur.
Kegiatan politik ini tampak juga dalam aspek pertarungan
pemikiran (ash shiro’ul fikri) dan dalam perjuangan politiknya (al kifahus
siyasi). Pertarungan pemikiran terlihat dalam penentangannya terhadap ide-ide
dan aturan-aturan kufur. Hal itu tampak pula dalam penentangannya terhadap
ide-ide yang salah, aqidah-aqidah yang rusak, atau persepsi-persepsi yang
keliru, dengan cara menjelaskan kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan
menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam masalah tersebut.
Adapun perjuangan politiknya, terlihat dari
penentangannya terhadap kaum kafir imperialis untuk memerdekakan umat dari
belenggu dominasinya, membebaskan umat dari cengkeraman pengaruhnya, serta
mencabut akar-akarnya yang berupa pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi,
maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik ini juga tampak jelas dalam
kegiatannya menentang para penguasa, mengungkap pengkhianatan dan
persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi
terhadap mereka serta berusaha menggantinya tatkala mereka mengabaikan hak-hak
umat, tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, melalaikan salah satu
urusan umat, atau menyalahi hukum-hukum Islam.
Seluruh kegiatan politik itu dilakukan tanpa menggunakan
cara-cara kekerasan (fisik/senjata) (laa madiyah) sesuai dengan jejak dakwah
yang dicontohkan Rasulullah saw.
Jadi kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah
kegiatan yang bersifat politik, baik sebelum maupun sesudah proses penerimaan
pemerintahan (melalui umat).
Kegiatan Hizbut Tahrir bukan di bidang pendidikan, karena
ia bukanlah madrasah (sekolah). Begitu pula seruannya tidak hanya bersifat
nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk. Kegiatan Hizbut Tahrir bersifat politik,
(yaitu) dengan cara mengemukakan ide-ide (konsep-konsep) Islam beserta
hukum-hukumnya untuk dilaksanakan, diemban, dan diwujudkan dalam kenyataan
hidup dan pemerintahan.
Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat
diterapkan dalam kehidupan dan agar Aqidah Islamiyah menjadi dasar negara,
dasar konstitusi dan undang-undang. Karena Aqidah Islamiyah adalah aqidah
aqliyah (aqidah yang menjadi dasar pemikiran) dan aqidah siyasiyah (aqidah yang
menjadi dasar politik) yang melahirkan aturan untuk memecahkan problematika
manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, budaya, sosial,
dan lain-lain.
Metode Dakwah Hizbut Tahrir
Metode yang ditempuh Hizbut Tahrir dalam mengemban dakwah
adalah hukum-hukum syara’, yang diambil dari thariqah (metode) dakwah
Rasulullah saw, sebab thariqah itu wajib diikuti. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri
teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah
dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca
dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab :
21)
“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah,
ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran : 31)
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah.
Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya
mengikuti perjalanan dakwah Rasulullah saw, menjadikan beliau suri teladan, dan
mengambil ketentuan hukum dari beliau.
Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul
Kufur—karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan
Allah Swt— maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah
saw diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan
sebagai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan meneladani Rasulullah saw.
Dengan mendalami sirah Rasulullah saw di Makkah hingga
beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak jelas
beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat jelas
ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan
nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah saw inilah Hizbut Tahrir
mengambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang
harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini, karena Hizbut Tahrir
mensuriteladani kegiatan-kegiatan yang dilakukan Rasululah saw dalam seluruh
tahapan perjalanan dakwahnya.
Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, Hizbut Tahrir
menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan
dan Pengkaderan (Marhalah At Tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk
kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir, dalam rangka
pembentukan kerangka tubuh partai.
Kedua, Tahapan
Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al Ummah), yang dilaksanakan
agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam
sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam
realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan
Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk
menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh
dunia.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir telah melakukan pengkajian, penelitian dan
studi terhadap kondisi umat, termasuk kemerosotan yang dideritanya. Kemudian
membandingkannya dengan kondisi yang ada pada masa Rasulullah saw, masa Khulafa
ar-Rasyidin, dan masa generasi Tabi’in. Selain itu juga merujuk kembali sirah
Rasulullah saw, dan tata cara mengemban dakwah yang beliau lakukan sejak
permulaan dakwahnya, hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di
Madinah. Dipelajari juga perjalanan hidup beliau di Madinah. Tentu saja, dengan
tetap merujuk kepada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan
oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma Shahabat dan Qiyas. Selain juga tetap
berpedoman pada ungkapan-ungkapan maupun pendapat-pendapat para Shahabat,
Tabi’in, Imam-imam dari kalangan Mujtahidin.
Setelah melakukan kajian secara menyeluruh itu, maka
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan
hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan thariqah. Semua ide, pendapat dan
hukum yang dipilih dan ditetapkan Hizbut Tahrir hanya berasal dari Islam. Tidak
ada satupun yang bukan dari Islam. Bahkan tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang
tidak bersumber dari Islam.
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide,
pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan perkara-perkara yang
diperlukan dalam perjuangannya—yaitu untuk melangsungkan kembali kehidupan
Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia—dengan mendirikan
Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang Khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat
dan hukum-hukum tersebut telah dihimpun dalam berbagai buku, booklet maupun
selebaran., yang diterbitkan dan disebarluaskan kepada umat. Buku-buku itu,
antara lain:
- Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)
- Nizhamul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam)
- Nizhamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam)
- Nizhamul Ijtima’iy fil islam (Sistem Pergaulan dalam islam)
- At-Takattul al-Hizbiy (Pembentukan Partai Politik)
- Mafahim Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
- Daulatul Islamiyah (Negara Islam)
- Al-Khilafah (Sistem Khilafah)
- Syakhshiyah Islamiyah – 3 jilid (Membentuk Kepribadian Islam)
- Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
- Nadharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir (beberapa Pandangan Politik Hizbut Tahrir)
- Kaifa Hudimatil Khilafah (Persekongkolan Meruntuhkan Khilafah)
- Siyasatu al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi yang Agung)
- Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah)
- Nizhamul ‘Uqubat fil Islam (Sistem Sanksi Peradilan dalam Islam)
- Ahkamul Bayyinat (Hukum-hukum Pembuktian)
- Muqaddimatu ad-Dustur (Pengantar Undang-undang Dasar Negara Islam)
Dan banyak lagi buku-buku, booklet, maupun selebaran yang
dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, baik yang menyangkut ide maupun politik.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima keanggotaan setiap orang Islam,
baik laki-laki maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan
Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah
partai untuk seluruh kaum muslimin dan menyeru mereka untuk mengemban dakwah
Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan Islam, tanpa
memandang lagi kebangsaan, warna kulit, maupun madzhab mereka. Hizbut Tahrir
melihat semuanya dari pandangan Islam.
Cara mengikat individu-individu ke dalam Hizbut Tahrir
adalah dengan memeluk Aqidah Islamiyah, matang dalam Tsaqafah Hizbut Tahrir,
serta mengambil dan menetapkan ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Dia
sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah
sebelumnya ia melibatkan dirinya dengan (pembinaan dan aktivitas dakwah) Hizbut
Tahrir; ketika dakwah telah berinteraksi dengannya dan ketika dia telah
mengambil dan menetapkan ide-ide serta persepsi-persepsi Hizbut Tahrir. Jadi
ikatan yang dapat mengikat anggota Hizbut Tahrir adalah Aqidah Islamiyah dan
Tsaqafah Hizbut Tahrir yang terlahir dari aqidah ini. Halaqah-halaqah
(pembinaan) wanita dalam Hizbut Tahrir terpisah dengan halaqah laki-laki. Yang
memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, mahramnya, atau para wanita.
1 comments:
Click here for commentsKetika Rasulullah Saw. menantang berbagai keyakinan bathil dan pemikiran rusak kaum musyrikin Mekkah dengan Islam, Beliau dan para Sahabat ra. menghadapi kesukaran dari tangan-tangan kuffar. Tapi Beliau menjalani berbagai kesulitan itu dengan keteguhan dan meneruskan pekerjaannya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon